INILAH.COM, Paris - Berbagai lembaga perlindungan data di
Eropa menyimpulkan bahwa kebijakan perlindungan kerahasiaan pribadi
Google yang baru tidak sesuai UU Eropa. Namun perusahaan raksasa
internet itu segera membantah klaim tersebut.

Google
menerapkan kebijakan itu pada Maret 2012 dengan mengizinkan perusahaan
untuk melacak penggunanya melalui berbagai tawaran. Sehingga Google
dapat menetapkan iklan tertentu bagi pengguna, tergantung pada
situs-situs yang mereka cari.
Selain melacak Internet, Google juga
melacak penggunaan situs video YouTube, situs jejaring sosial Google+
dan sistem teelpon pintar Android.
Sejumlah lembaga perlindungan
data Eropa menyatakan Google tidak memberi cukup informasi kepada para
pengguna mengenai apa yang dilacaknya. Kepala Badan Data Perancis CNIL,
Isabelle Falque-Pierrotin mengatakan, pengguna Google kini cemas.
"Google
memiliki waktu 3-4 bulan untuk mengubah sejumlah kebijakannya, atau
bila tidak, Eropa akan mengupayakan tindakan hukum untuk melawan
kebijakan itu," ujar Falque-Pierrotin, seperti dikutip oleh
AFP.
CNIL
memimpin investigasi tentang kebijakan perlindungan kerahasiaan pribadi
Google yang baru ini terhadap berbagai lembaga perlindungan data di
semua negara Uni Eropa sebelum mengumumkan hasilnya beberapa waktu lalu
di Paris, Perancis.
Akan tetapi, Google menyangkal bahwa pihaknya
melakukan seperti yang dituding oleh CNIL dan lembaga-lembaga
perlindungan data sejumlah negara Uni Eropa lainnya.
Google justru menyatakan komitmennya melindungi data pengguna dan yakin bahwa sejumlah kebijakannya itu 'mematuhi UU Eropa'.